Jakarta - Bareskrim menetapkan bandar sabu 47 kg Fauzan Afriansyah (FA alias V) sebagai tersangka kasus TPPU. Polisi menyita aset Rp 89 miliar yang diduga hasil TPPU.
Foto
Penampakan Aset Senilai Rp 89 M Terkait TPPU Bandar Sabu
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan pers pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Β
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan Fauzan beraksi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Fauzan sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.Β Β
Polisi menyita uang tunai dalam pengungkapan kasus tersebut. Β
Uang tunai yang disita senilai Rp 5,9 miliar. Β
Sebanyak 10 kendaraan mewah juga disita. Β
Dari 10 kendaraan yang disita, empat di antaranya adalah motor Harley-Davidson. Β
Selain empat Harley-Davidson, polisi juga menyita satu unit sedan Jaguar, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit mobil Mercedes-Benz. Selain itu, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU. Β
Total aset yang berhasil disita senilai Rp 89 miliar. Β

Tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Β