Jakarta - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Foto
Tak Mengubah Aturan Keterwakilan Perempuan, KPU Dilaporkan ke DKPP

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ia bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terkait perhitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan yang menghasilkan angka pecahan. Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sementara jika 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.Β
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10 2023.
Pengadu menilai pasal tersebut mengurangi komposisi 30 persen Keterwakilan Perempuan seperti diamanatkan konstitusi. KPU yang berjanji akan mengubah, sampai detik ini tidak mengubah.