Jakarta - Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.Mario dinilai tidak manusiawi dan sadis.
Foto
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Mario Dandy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Β
Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Β
Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Β
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan. Β
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara. Β
Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy. Β
Mario Dandy tampak berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Β