Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kini menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Foto
Jalan Panjang Vonis Mati Sambo yang Kini Jadi Penjara Seumur Hidup

Awalnya, kasus yang menjerat Ferdy Sambo ini sempat dinarasikan sebagai aksi polisi tembak polisi. Brigadir Yosua sempat dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya.Β Rifkianto Nugroho/detikcom
Namun belakangan terungkap bahwa Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap Yosua. Rifkianto Nugroho/detikcom
Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dituntut hukuman bui seumur hidup. Namun dalam vonis, ia dijatuhi hukuman mati. A. Prasetia/detikcom Β
Sambo lantas mengajukan banding. Tetapi hakim di tingkat banding tetap menguatkan vonis hukuman mati Sambo. Grandyos Zafna/detikcom
Sambo tetap melakukan perlawanan. Ia mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.Β MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis kini menjadi penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA