Jakarta - Kejagung buka suara soal vonis kasasi Ferdy Sambo yang berubah dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup. Menurut Kejagung keinginan jaksa sudah diakomodasi.
Foto
Momen Kejagung Tanggapi Kasasi Ferdy Sambo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan pernyataan pers di Gedung Bundar, Kejaksaa Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Β
Kejagung menyatakan masih menunggu salinan lengkap berkas kasasi dalam perkara Ferdi Sambo. Β
Kejagung menyatakan sejak awal memang menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Β
Dia mengatakan vonis kasasi MA terhadap Ricky Rizal, yakni 8 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis lebih tinggi dijatuhkan oleh MA terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Β
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) berdasarkan putusan kasasi MA: Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.