'Diskon Gede-gedean' Vonis Sambo Cs

Foto

'Diskon Gede-gedean' Vonis Sambo Cs

Dok. detikcom - detikNews
Rabu, 09 Agu 2023 18:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan.

Mahkamah Agung menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo hingga menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berikut profil para hakim.

Hasil putusan kasasi Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8/2023). Diketahui, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota 1, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. Dok. detikcom Β 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Berdasarkan pernyataan MA, vonis kasasi Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup. Vonis mati Ferdy Sambo batal dan diubah menjadi penjara seumur hidup.Β A.Prasetia/detikcom Β 

Terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 20 tahun. Hasil vonis kasasi Putri Candrawathi dari hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi penjara 10 tahun.Β Ari Saputra/detikcom

Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Sopir keluarga mantan Ferdy Sambo itu sempat menunjukkan pose finger heart sebelum sidang.

Berdasarkan pernyataan MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun. Hasil vonis kasasi Kuat Ma'ruf dari hukuman penjara 15 tahun diturunkan menjadi hukuman penjara 10 tahun. Pradita Utama/detikcom

Bripka Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ricky tampak tenang sebelum menjalani sidang.

Hasil sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.Β A.Prasetia/detikcom Β 

Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Mereka saling memberikan kesaksian.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah keluar dari penjara menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis mengatakan, Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan.Β Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Grandyos Zafna/detikcom

Diskon Gede-gedean Vonis Sambo Cs
Diskon Gede-gedean Vonis Sambo Cs
Diskon Gede-gedean Vonis Sambo Cs
Diskon Gede-gedean Vonis Sambo Cs
Diskon Gede-gedean Vonis Sambo Cs
Diskon Gede-gedean Vonis Sambo Cs


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads