Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan.
Foto
'Diskon Gede-gedean' Vonis Sambo Cs

Hasil putusan kasasi Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8/2023). Diketahui, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota 1, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. Dok. detikcom Β
Berdasarkan pernyataan MA, vonis kasasi Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup. Vonis mati Ferdy Sambo batal dan diubah menjadi penjara seumur hidup.Β A.Prasetia/detikcom Β
Dalam sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 20 tahun. Hasil vonis kasasi Putri Candrawathi dari hukuman penjara 15 tahun diubah menjadi penjara 10 tahun.Β Ari Saputra/detikcom
Berdasarkan pernyataan MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 10 tahun. Hasil vonis kasasi Kuat Ma'ruf dari hukuman penjara 15 tahun diturunkan menjadi hukuman penjara 10 tahun. Pradita Utama/detikcom
Hasil sidang kasasi di MA, amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 8 tahun penjara. Hasil vonis kasasi Ricky Rizal dari hukuman penjara 13 tahun diubah menjadi hukuman penjara 8 tahun.Β A.Prasetia/detikcom Β
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah keluar dari penjara menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis mengatakan, Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan.Β Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Grandyos Zafna/detikcom