Jakarta - Hukuman Ferdy Sambo disunat dari mati menjadi seumur hidup. Dari lima hakim agung yang mengadili, dua menolak menyunat hukuman, yaitu Desnayeti dan Jupriyadi.
Foto
Sosok 2 Hakim Agung yang Ngotot Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Ia menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. (Dok. Mahkamah Agung RI) Β
Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah. Selain itu, Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke dalam drum dan dibuang. (Dok. Mahkamah Agung RI) Β
Sedangkan Jupriyadi menjadi hakim agung sejak 2021. Nama Jupriyadi mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut selaku anggota majelis. (Dok. Komisi Yudisial) Β
Jupriyadi ikut mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Jupriyadi juga yang mengembalikan aset First Travel ke jemaah di tingkat peninjauan kembali (PK). (Dok. Komisi Yudisial) Β