Jakarta - Polri mengungkapkan kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang. Dua tersangka yang ditangkap merupakan WNI berinisial SB dan DK.
Foto
Polri Bekuk Dua WNI Peretas Kartu Kredit di Jepang

Dirtidipsiber Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kasubbid II Siber Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Atase kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa menggelar rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2023). Β
Dua tersangka yang ditangkap merupakan WNI berinisial SB dan DK.
Dalam kasus ini, tersangka DK ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Potri. Sementara tersangka SB menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang.
Sejumlah barang bukti juga ditunjukkan dalam rilis kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan SB berperan sebagai pengawas perangkat di Jepang. Lalu DK sebagai otak dari peretasan yang mengontrol SB dari Indonesia.
Tercatat ada 8 korban warga negara Jepang yang melapor. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. Β
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut pihaknya bekerja sama dengan Atase Polri Jepang dalam kasus ini. Awalnya SB tercium modusnya lantaran kerap membeli barang elektronik dengan kartu kredit yang di-hack, lalu menjualnya ke warga negara Jepang. Β