Jakarta - Johnny G Plate menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi mantan Menkominfo tersebut.
Foto
Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim
Selasa, 18 Jul 2023 12:35 WIB

Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023). Β
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.Β Β
Dengan penolakan itu, maka sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu pun berlanjut ke tahap pembuktian. Β
Johnny meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani persingangan. Β
Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Β