Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim

Foto

Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 18 Jul 2023 12:35 WIB

Jakarta - Johnny G Plate menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi mantan Menkominfo tersebut.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang berupa putusan sela. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke agenda pembuktian.

Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023). Β 

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang berupa putusan sela. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke agenda pembuktian.

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.Β  Β 

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang berupa putusan sela. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke agenda pembuktian.

Dengan penolakan itu, maka sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu pun berlanjut ke tahap pembuktian. Β 

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang berupa putusan sela. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke agenda pembuktian.

Johnny meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani persingangan. Β 

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang berupa putusan sela. Majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke agenda pembuktian.

Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Β 

Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim
Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim
Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim
Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim
Eksepsi Johnny Plate Ditolak Hakim


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads