Jakarta - Tiga terdakwa divonis 12 tahun penjara dalam korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan. Usai vonis mereka tersenyum lebar.
Foto
Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Ini Tersenyum Lebar

Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (kiri-kanan) Surya Cipta Witoelar, Arifin Wiguna dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto mendengarkan vonis majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7/2023). Β
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021. Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar. Β
Hakim juga meminta Agus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan. Β
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 153.094.059.580,68 (Rp 153 miliar). Apabila Agus tak mampu untuk membayar biaya pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana badan selama 3 tahun. Β
Tampak Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto tersenyum lebar saat meninggalkan ruang sidang, usai mendengar putusan majelis hakim. Β
Hakim juga menghukum Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar uang pengganti masing-masing Rp 100 miliar atau diganti dengan pidana badan selama 3 tahun. Β
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni meminta hukuman masing-masing 18,5 tahun penjara. Β