Jakarta - Bakamla RI menangkap kapal supertanker berbendera Iran, yang bermuatan minyak mentah. Kapal tersebut kedapatan melakukan aktivitas ilegal di ZEE Indonesia.
Foto
Penampakan Kapal Super Tanker Iran yang Ditangkap Bakamla RI

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjelaskan proses KN. Pulau Marore - 322 yang sedang menjalankan operasi Jalanusa X telah melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun. Konferensi pers diselenggarakan di Mabes Bakamla RI, Selasa (11/7/2023). Kapal ituΒ bermuatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton atau senilai Rp 4,6 triliun.
Kedua kapal ini diduga melakukan aktivitas pindah muatan (transshipment) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tepatnya di Natuna pada Jumat (7/7) silam. Kedua kapal tersebut tidak merespons komunikasi dan berusaha menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri dalam posisi selang masih menempel (proses transhipment tetap berlangsung), sehingga dilakukan pengejaran seketika hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia. Β
Selain menolak berhenti, kata Aan, kapal tersebut juga kedapatan membuang limbah ke perairan. Dia menyebut bahwa limbah tersebut telah diambil oleh pihaknya sebagai bukti pelanggaran. Kemudian, Bakamla RI hanya berhasil mengamankan MT Arman 114 berbendera Iran, sementara kapal MT Stinos berbendera Kamerun berhasil melarikan diri. Β
Aan menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Nakhoda yang memiliki kewarganegaraan Mesir, serta 28 ABK yang memiliki kewarganegaraan Suriah, dan 3 penumpang lainnya. Aan menyebut bahwa mereka ditangkap dengan modus operandi mematikan sistem pelayaran (AIS).Β Selain itu, mereka diduga melakukan pembuangan limbah dan tidak mengibarkan bendera nasional. Aan menyebut bahwa mereka juga tidak memiliki port clearance dan tidak patuh terhadap penegak hukum.
Akibat perbuatannya, mereka diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran lainnya, serta UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Β