Depok - Satpol PP melakukan penertiban atribut partai politik di Depok, Kamis (6/7). Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut parpol itu tidak memiliki izin.
Foto
Satpol PP Tertibkan Atribut Partai di Depok

Petugas Satpol PP dari Kelurahan Pancoran Mas menertibkan atribut partai politik di Depok, Kamis (6/7/2023). Β
Penertiban itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya. Β
Dalam penertibannya Satpol PP Kota Depok menyisir tiga ruas jalan yaitu Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika hingga Jalan Raya Citayam. Β
Dalam razia itu, Satpol PP berhasil menertibkan ratusan spanduk hingga banner. Β
Petugas menertibkan atribut parpol seperti baliho hingga bendera yang menempel di pohon, tiang listrik hingga fasilitas publik.
Atribut parpol ditertibkan karena tidak memiliki izin. Β
Pemasangan atribut di fasilitas umum hanya dibolehkan ketika parpol sudah mengantongi izin. Β
Satu per satu atribut parpol ditertibkan oleh Satpol PP. Β
Satpol PP melakukan patroli menyisir jalan-jalan Kota Depok yang masih terpasang atribut partai yang tidak sesuai.
Selain atribut partai, sejumlah spanduk maupun baliho yang dipasang tanpa izin turut ditertibkan.
Petugas melakukan penyisiran dengan menggunakan mobil Satpol PP. Β
Atribut parpol yang diturunkan diangkut menggunakan mobil Satpol PP. Β