Jakarta - Sidang korupsi BTS Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Tiga terdakwa dihadirkan sekaligus.
Foto
Foto-foto Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Hadapi Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Β
Ketiganya mendengarkan jaksa membacakan dakwaan. Β
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun. Β
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah. Β
Mereka juga kompak melakukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaan. Β
Ketiga terdakwa memakai rompi tahanan saat keluar ruang sidang. Β