Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor

Foto

Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 14:21 WIB

Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim batalkan dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate minta hakim membebaskannya dari tahanan.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Tim kuasa hukum Johny G Plate membacakan berkas eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Pada pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu menerima suap sebesar 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor
Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor
Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor
Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor
Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor
Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor
Sidang Lanjutan Mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads