Jakarta - Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran sabu dan ekstasi di tiga wilayah Indonesia. Barang bukti yang diamankan berupa 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Foto
Bareskrim Amankan 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa beserta pejabat terkait menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi di Lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Para tersangka juga dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi.
Para tersangka dihadirkan dengan tangan diborgol.
Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi ini berhasil diungkap di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, operasi pengungkapan itu digelar dalam rentan waktu satu bulan, yakni pada bulan Juni 2023.
Pengungkapan peredaran narkotika itu dilakukan dengan kerja sama dari sejumlah lembaga terkait di antaranya Bea Cukai dan Ditjen PAS.
Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.
Para tersangka yang diamankan yakni S bin I (24), H bin MT (29), H (53), TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).