Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (27/6/2023). Delapan tersangka berhasil diamankan.
Foto
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menggelar rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Β
Delapan orang tersangka kasus TPPO dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri. Β
Para tersangka diamankan dalam kasus modus penyaluran pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi, eksploitasi dengan modus program magang ke luar negeri, dan tindak pidana perdagangan bayi.
Dari delapan tersangka itu, lima di antaranya diamankan terkait kasus perdagangan bayi di Sulawesi Tengah dan Bekasi. Β
Terkait kasus perdagangan bayi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan bayi lainnya.
Para tersangka dihadirkan dalam rilis dengan tangan diikat kabel ties. Mereka juga memakai baju tahanan. Β