Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny bakal mengajukan eksepsi.
Foto
Johnny G Plate Siap Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Selasa, 27 Jun 2023 15:00 WIB

Johnny G Plate mengatakan tidak melakukan apa yang didakwakan saat jalani sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate dan kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (4/7).
Plate membantah dakwaan tersebut, dia mengaku siap membuktikannya.
Selain Johnny, dua terdakwa lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto juga bakal mengajukan eksepsi pekan depan.
Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.