Badung - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie (FLC) dilaporkan oleh warga negara asing (WNA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Ada apa sih?
Foto
Saat Puteri Indonesia Persahabatan 2022 Dilaporkan Ke Polda Bali

Tak hanya FLC yang dilaporkan, Suami dari Fanni Lauren Christie yang merupakan WNA asal Italia yang bernama Valerio Tocci juga ikut dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu. Kuasa hukum ketiga WNA tersebut, Erdia Christina di Polda Bali, Kamis (22/6/2023) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dilakukan pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The Double View Mansion (DVM) Bali.
Tiga WNA yang melaporkan FLC ke Polda Bali, yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati yang berkebangsaan Italia.
Fanni Lauren Christie (FLC) yang menjabat sebagai direktur dan pemegang 95 persen saham dari PT Indo Bhali Makmurjaya itu tidak menyampaikan hal yang sebenarnya terkait kepemilikan apartemen The DVM Bali. Ia juga menyebut Fanni Lauren Christie selalu mengakui apartemen The DVM adalah miliknya.Β
Ia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul uang yang diperoleh untuk membangun apartemen tersebut. Fanni juga disebut bukan salah satu investor pembangunan apartemen tersebut. Hal itu berdasarkan kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing, yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci, serta Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya.
Nama Fanni Lauren Christie, hanya digunakan untuk mengelola apartemen atas permintaan atau rekomendasi dari Valerio Tocci yang juga suami terlapor berkewarganegaraan Italia. Pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen The DVM. Ironinya, mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor. Oleh karenanya, Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit apartemen The DVM ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati sebagai pemilik unit-unit apartemen The DVM merasa telah ditipu oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci. Sebab pada 2018, Velerio Tocci menawarkan unit-unit apartemen kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan hak sewa selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061.Β Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fanni Lauren Christie sebagai Direktur perusahaan menyebutkan harga unit apartemen DVM sebesar US$ 220 ribu kepada Carlo Karol Bonati dan US$ 180 ribu kepada Barry Pullen. Tapi, akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta tercantum harga unit apartemen DVM sebesar Rp 500 juta. Nilai ini bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman/transfer uang.