Jakarta - Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Foto
Momen Lukas Enembe Langsung Melawan Dakwaan Jaksa
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, Senin (19/6/2023). Β

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. Β
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. Β
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan merasa difitnah. Β
Pengacara Lukas, Petrus Bala mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia membantah menerima suap dan gratifikasi. Β
Salah satu pengacara Lukas, OC Kaligis, meminta hakim bertemu dengan Lukas setelah persidangan. Dia mengatakan pihaknya tak bisa bertemu Lukas sebelum sidang dimulai. Β
Dalam sidang ini, Lukas Enembe sempat meminta izin ke toilet saat jaksa KPK membacakan surat dakwaannya. Jaksa pun berhenti sejenak membacakan dakwaannya. Β