Jakarta - Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan jajaran buka suara soal putusan MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Sehingga Pemilu tetap coblos caleg.
Foto
PKB Buka Suara soal Pemilu Tetap Coblos Caleg

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsan Muhaimin Iskandar bersama jajaran pengurus memberikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
PKB melalui Ketum Gus Imin menyatakan bersyukur atas keputusan mahkamah konstitusi menolak gugatan sistem pemilu tertutup, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proposional terbuka atau coblos caleg.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.
Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.