Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Foto
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

Ketua MK Anwar Usman pemimpin sidang terkait gugatan sistem sistem pemilu di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). Β
MK menyebut pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Β
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. Β
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali. Β
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon. Β
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Β
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. Β
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Β