Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

Foto

Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 14:59 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketua MK Anwar Usman pemimpin sidang terkait gugatan sistem sistem pemilu di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023). Β 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

MK menyebut pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Β 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. Β 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali. Β 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon. Β 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Β 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. Β 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Β 

Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Tok! Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads