Jakarta - Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara. Rijatono diyakini terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar ke Lukas Enembe.
Foto
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Β
Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara. Β
Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe. Β
Hakim juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan. Β
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Β