Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 19:26 WIB

Jakarta - Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara. Rijatono diyakini terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar ke Lukas Enembe.

Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Β 

Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara. Β 

Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe. Β 

Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

Hakim juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan. Β 

Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Hakim meyakini Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. Β 

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads