Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara gelar uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Raya Sunter, Jakarta Utara, Rabu (14/06/2023). Yuk serbu!
Foto
Serbu! Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta Utara

Uji emisi gratis iniΒ sebagai bagian dari rencana pengelolaan kualitas udara perkotaan.
Masyarakat Jakarta Utara diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan dengan ikut memeriksakan kondisi kendaraan masing-masing.
Petugas mengecek kadar gas buang kendaraan warga.
Sejauh ini penyumbang terbesar pencemaran udara adalah kendaraan bermotor atau transportasi.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Perlu diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memeberikan sanksi berupa tilang terhadap pengguna kendaraan yang tak melakukan uji emisi.
Biaya denda tilang ini disebutkan sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 bagi kendaraan mobil.
Nantinya kegiatan uji emisi ini akan rutin dilakukan di berbagai tempat di wilayah Jakarta. Β