Jakarta - Lukas Enembe menjalani sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas menjalani sidang secara daring (online) dari Gedung KPK.
Foto
Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Secara Online

Jurnalis mengikuti secara online sidang perdana terdakwa Lukas Enembe di Press Room KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/6/2023). Β
Sidang perdana kepada Lukas hari ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa KPK. Β
Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat tidak mau keluar sel tahanan sebelum sidang dimulai. Jaksa menyebutkan Lukas ingin hadir secara fisik di sidang dakwaan terhadap kasus suap dan gratifikasi. Β
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya. Β
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik. Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. Β