Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta

Foto

Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta

Rifkianto Nugroho - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 16:45 WIB

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka menipu korban sebanyak Rp 20,35 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka menipu korban sebanyak Rp 20,35 juta.

Empat tersangka penipuan tiket Coldplay dirilis polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023). Β 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka menipu korban sebanyak Rp 20,35 juta.

Keempat pelaku merupakan Abbas (36), Adi (35), Muhammad Sofian (22), dan Muh. Hamka Hatta (22). Mereka diringkus di Sulawesi Selatan. Β 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka menipu korban sebanyak Rp 20,35 juta.

Para pelaku menggunakan akun instagram jastiptiket.coldplay untuk melancarkan aksinya. Mereka menipu korban bernama Ida Dentamira beserta dua temannya. Β 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka menipu korban sebanyak Rp 20,35 juta.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan korban diarahkan untuk melalukan transaksi melalui nomor e-wallet dana dengan nomor 8528082193692995. Jumlah kerugian yang dialami para korban penipuan menyentuh Rp 20,35 juta. Β 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka menipu korban sebanyak Rp 20,35 juta.

Para penipu penjualan tiket Coldplay membagi-bagikan uang tersebut dengan rincian Adi mendapat Rp 350 ribu, Abbas Rp 500 ribu, Muhammad Sofian Rp 18 juta, dan Muh. Hamka Hatta Rp 1,5 juta. Β 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka menipu korban sebanyak Rp 20,35 juta.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar. Β 

Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta
Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta
Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta
Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta
Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta
Penipu Tiket Korser Coldplay Ditangkap! Raup Rp 20,35 Juta


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads