Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem satu arah atau one way untuk mengurai kepadatan jalan. Kebijakan one way akan diterapkan di 11 ruas jalan.
Foto
Dishub Bakal Terapkan One Way di 11 Ruas Jalan Jakarta
Kendaraan melintas di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023). Β

Ruas Jalan Cikajang rencananya diterapkan one way oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Β
Kebijakan one way akan diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu-lintas. Saat ini, Dishub DKI telah menerapkan sistem one way di 2 ruas jalan yaitu Jalan Jembatan Besi XII (Jakbar) dan Jalan Taman Wijaya Kusuma (Jaksel). Β
Ruas jalan lainnya yang dikaji penerapan one way adalah Jalan Karet Pasar Baru Timur, Jalan Karet Pasar Baru Barat, Jalan Duren Bangka, Jalan Kemang Utara IX, serta tahapan sosialisasi di Jalan Pondok Pinang 3, Jalan Muhi Raya, Jalan Raya Kalimalang/simpang jalan H Naman (sisi utara), dan Jalan Gading Indah Raya. Β
Rencana pemberlakuan one way di 11 ruas jalan menuai kritikan pengguna jalan, seperti potensi pengendara lawan arah, menyulitkan mobilitas, sampai tidak akan memindahkan titik kemacetan. Β