Jakarta - Kuasa Hukum Bukhori mengatakan kalau kliennya sudah tak lagi berstatus sebagai kader PKS. Mihdan juga menyebut Bukhori bukan lagi anggota DPR RI.
Foto
Momen Kuasa Hukum Bukhori Yusuf Berikan Klarifikasi soal KDRT

Tim Kuasa Hukum Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang tengah melanda client nya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Tim Kuasa Hukum Bukhori Yusuf membantah keterangan dari Istri kedua clientnya MY (30) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, mengatakan kalau kliennya sudah tak lagi berstatus sebagai kader PKS. Mihdan juga menyebut Bukhori bukan lagi anggota DPR RI.
Sebelumnya penasihat hukum korban, Srimiguna mengatakan Bukhori melakukan berbagai dugaan kekerasan mulai dari fisik, seksual, hingga psikis.
Mihdan menerangkan soal dugaan KDRT yang dilaporkan terhadap kliennya. Dia membantah jika Bukhori melakukan KDRT ke mantan istri keduanya.
Dia mengatakan apa yang dilaporkan M adalah fitnah. Mihdan menyebut Bukhori dan M sempat menikah siri sebelum akhirnya bercerai.
Sebelumnya, anggota Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun mengatakan Bukhori telah mengundurkan diri dari partai beberapa bulan sebelum dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus KDRT. Adang menyebut pengunduran Bukhori itu telah diproses oleh DPP Partai.
Adang mengatakan laporan KDRT yang disampaikan ke MKD tak dilanjutkan karena Bukhori telah mengundurkan diri. Adang seperti diketahui juga menjabat sebagai Ketua MKD DPR RI. Adang mengatakan PKS sendiri sudah menginvestigasi kasus ini sejak lama. Pengunduran diri Bukhori dari partai dikirimkan beberapa bulan sebelumnya.