Jakarta - Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Foto
WN AS Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Thomas Anthony mendengarkan penjelasan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Saksi menjelaskan Satelit Artemis memasuki dan keluar orbit 123BT di tahun 2016-2017.
Hakim mencecar saksi soal kegunaan satelit tersebut.
Peran Thomas Anthony dalam kasus korupsi satelit ini bermula pada 26 November 2012, saat dia bersama Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Thomas Widodo dan Andrie Rollan menghadiri undangan untuk membacakan paparan tentang diskusi dan pembahasan satelit antara PT DNK dengan Kemenhan, TNI, dan Polri. PT DNK melakukan paparan dengan tujuan ingin menjadi agen dalam perawatan (maintenance) satelit, apabila pihak Kemenhan melakukan pembelian satelit komersial untuk pertahanan.
Perbuatan Thomas Anthony didakwa sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dan korporasi. Jaksa menilai tindakan itu merugikan keuangan negara senilai Rp 453 miliar.Β