Jakarta - Pemkot Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit yang makan jalan melanggar aturan. Rekomendasi peringatan pembongkaran pun tengah disiapkan.
Foto
Penampakan Ruko 'Makan Jalan' di Pluit yang Langgar Aturan, Segera Dibongkar?

Seperti ini penampakan ruko 'makan jalan' di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). Di depan bangunan ini, sempat viral video cekcok Ketua RT dengan pemilik ruko karena bangunan 'makan jalan'.
Di sini, kebanyakan berdiri usaha tempat makan. Mobil-mobil tampak parkir di depan ruko yang makan jalan di sebelah kiri.
Diungkapkan Ketua RT setempat, persoalan ini terjadi sejak tahun 2019.
Petugas parkir sedang mengatur kendaraan. Keberadaan ruko yang memakan badan jalan dan menutup saluran air dapat mengakibatkan banjir.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di sini terbukti melanggar aturan.
Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Saat ini, bangunan ruko yang melanggar aturan belum disegel dan dibongkar. Pihak Satpol PP masih melakukan koordinasi serta menunggu rekomendasi teknis.