Jakarta - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Foto
Kompol Kasranto Juga Divonis 17 Tahun Bui di Kasus Narkoba Irjen Teddy

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Kasranto juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Kasranto bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.