Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Linda dinilai menikmati keuntungan jual sabu.
Foto
Linda Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Rabu, 10 Mei 2023 13:49 WIB

Terdakwa Linda menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).Β Linda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Linda divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karen Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β
Hal memberatkan vonis adalah Linda dinilai menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu. Β
Hakim menilai perbuatan Linda bertentangan dengan program pemberantasan narkotika yang dijalankan pemerintah. Perbuatan Linda juga dinilai meresahkan masyarakat. Β