Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Foto

Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 12:54 WIB

Jakarta - AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dody langsung melawan.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghampiri tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakbar memvonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara 17 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Selain itu, Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β 

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Dody langsung melawan. Dody mengatakan akan banding dan membuktikan keadilan. Dody menyampaikan hal tersebut sambil mengacungkan jari telunjuknya. Dia mengaku dikorbankan. Β 

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Hakim mengatakan perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika. Hal memberatkan lainnya ialah Dody merupakan anggota kepolisian, namun melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Dody dinilai tidak mencerminkan anggota Polri yang baik di masyarakat. Β 

Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Ekspresi AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads