Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi. Revisi dalam waktu dekat.
Foto
KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, beserta anggota tiga lembaga tersebut menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023). Β
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.Β Hasyim menuturkan perubahan pasal tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR RI.
KPUΒ RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Perubahan itu juga disebut merupakan hasil masukan-masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Β
Perludem menghitung setidaknya ada 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR RI yang akan mengalami dampak dari PKPU tersebut. Itu menandakan keterwakilan perempuan di DPR pun akan kurang dari 30 persen.