KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Foto

KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 13:00 WIB

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi. Revisi dalam waktu dekat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, beserta anggota tiga lembaga tersebut menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023). Β 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.Β Hasyim menuturkan perubahan pasal tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR RI.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

KPUΒ RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Perubahan itu juga disebut merupakan hasil masukan-masukan dari berbagai pihak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Β 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Perludem menghitung setidaknya ada 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR RI yang akan mengalami dampak dari PKPU tersebut. Itu menandakan keterwakilan perempuan di DPR pun akan kurang dari 30 persen.

KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads