Jakarta - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
Foto
AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 10 Apr 2023 15:47 WIB

AG berjalan menuju mobil tahanan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AGΒ divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.