Jakarta - Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.
Foto
Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo itu didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Suap itu diberi dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa mengatakan suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar. Selain itu, Rijatono juga disebut memberi suap Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.
Jaksa menyebut Rijatono menyuap Lukas demi bisa mendapatkan proyek di Pemprov Papua. Jaksa menyebut suap terjadi pada 2018.
Jaksa mengatakan intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110, 4 miliar).
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.