Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Foto

Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 11:30 WIB

Jakarta - Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo itu didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Suap itu diberi dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Jaksa mengatakan suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar. Selain itu, Rijatono juga disebut memberi suap Rp 34 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset Lukas Enembe.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Jaksa menyebut Rijatono menyuap Lukas demi bisa mendapatkan proyek di Pemprov Papua. Jaksa menyebut suap terjadi pada 2018.

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Jaksa mengatakan intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110, 4 miliar).

Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Momen Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads