Jakarta - SKB 3 Menteri yang mengatur cuti bersama Lebaran 2023 resmi direvisi. Libur Lebaran kini digeser dan ditambah satu hari.
Foto
Resmi! Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2023

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri direvisi setelah usulan mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023 disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi SKB 3 Menteri itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu. Dia menyampaikan libur Lebaran 2023 kini mulai 19 April 2023.
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dalam pernyataan pers, Rabu (29/3/2023).
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir.