Jakarta - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya pun ditahan.
Foto
Potret Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan KPK

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023), Ben Brahim dan Ary Egahni awalnya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB.
Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.Β Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol.
KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.
Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.