Jakarta - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 535 karung berisikan baju bekas yang diimpor dari luar negeri, Jumat (24/3/2023). Ini penampakannya.
Foto
Penampakan 535 Bal Baju Impor Bekas yang Diamankan Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu, dan Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menunjukkan barang bukti baju bekas di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebanyak 535 karung berisikan baju bekas diamankan dari pemasok.
Pemasok mengimpor langsung baju bekas itu dari luar negeri mulai Cina, Korea, hingga Amerika Serikat melalui e-commerce Alibaba.Β
Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.
Total 535 karung baju disita dalam perkara ini.Β
Baju bekas itu disita dari gudang yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang hingga di Cipondoh Kota Tangerang.
Selain itu, polisi juga menciduk di tengah jalan beberapa kendaraan yang kedapatan akan mengirimkan barang bekas tersebut.Β
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus yang ada dan mengejar para pemilik bisnis tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya lebih fokus menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.