Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu

Foto

Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 14:30 WIB

Jakarta - KPU telah menambah materi memori banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat soal menunda Pemilu 2024. Memori banding itu diajukan oleh tim Kuasa Hukum KPU.

Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).Β  Β 

Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Β 

Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Terdapat 6 materi tambahan memori banding yang diajukan KPU. Diantaranya, terkait tidak adanya mediasi yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat, sehingga dianggap pemeriksaan perkara cacat yuridis. Β 

Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, KPU juga meminta untuk menangguhkan putusan serta merta tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat bersifat putusan serta merta, yang dapat dilaksanakan meskipun terdapat pengajuan banding dan kasasi. Β 

Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Kemudian, juga terkait kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. KPU menilai PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. Β 

Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu
Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu
Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu
Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu
Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads