Jakarta - KPU telah menambah materi memori banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat soal menunda Pemilu 2024. Memori banding itu diajukan oleh tim Kuasa Hukum KPU.
Foto
Momen KPU Ajukan Tambahan Memori Banding soal Tunda Pemilu

Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).Β Β
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Β
Terdapat 6 materi tambahan memori banding yang diajukan KPU. Diantaranya, terkait tidak adanya mediasi yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat, sehingga dianggap pemeriksaan perkara cacat yuridis. Β
Selain itu, KPU juga meminta untuk menangguhkan putusan serta merta tersebut, sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat bersifat putusan serta merta, yang dapat dilaksanakan meskipun terdapat pengajuan banding dan kasasi. Β
Kemudian, juga terkait kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. KPU menilai PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. Β