Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Ini detik-detik reka ulang penganiayaannya.
Foto
Begini Detik-detik Reka Ulang Mario Dandy Aniaya David hingga Koma

Rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora digelar di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi ini, Mario dihadirkan polisi bersama tersangka lain Shane Lukas (19). Sementara itu, AG (15), tak hadir dan diperankan orang lain.
Mario dan Shane menjalani rekonstruksi dengan memakai baju tahanan warna oranye.
Mario Dandy sesekali memegang dahi dan kepalanya. Tatapan matanya juga terlihat kosong selama mengikuti proses reka ulang.
Mario Dandy memperagakan adegan ketika ia meminta David push-up sebanyak 50 kali. Di situ, David diperankan oleh orang lain.
Selain push-up, Dandy rupanya sempat menyuruh David untuk mengambil 'sikap tobat'.
Dandy juga melakukan reka ulang penganiayaan terhadap David.
Dandy juga melakukan reka ulang ketika melakukan gerakan selebrasi setelah menendang kepala David.
Dandy juga sempat beberapa kali ditegur karena melakukan reka ulang tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Total sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.
Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Rekonstruksi ini menjadi tontonan warga.
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Kini tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara perempuan AG yang merupakan pacar Mario Dandy resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu tujuh hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG menjadi delapan hari.
Dalam reka ulang ini, ada tiga klaster yang akan direka ulang oleh polisi.