Jakarta - LPSK menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer usai melakukan wawancara TV tanpa seizin LPSK. Pihak Eliezer membantah itu.
Foto
Pengacara Eliezer Bantah LPSK Soal Wawancara TV Tanpa Persetujuan

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Jumpa pers ini untuk menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Eliezer tidak melanggar Pasal 32 huruf c UU 13 tahun 2006.Β
Ronny Talapessy mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK, sehari sebelum sesi wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.
Ronny Talapessy mengaku sudah menelepon salah seorang wakil ketua LPSK terkait rencana wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut. Kata Ronny, salah wakil ketua LPSK itu pun mempersilakannya itu dengan syarat Eliezer tidak keberatan.
Ronny membantah keterangan LPSK yang menyatakan tidak ada perizinan terlebih dahulu. Ronny mengaku pihaknya mempunyai bukti berupa surat dan dokumentasinya.
Seperti diketahui, LPSK menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin LPSK.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.