Ekspresi Suko Sutrisno dan Abdul Haris di Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Foto

Ekspresi Suko Sutrisno dan Abdul Haris di Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Antara Foto/Didik Suhartono - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 20:10 WIB

Surabaya - Suko Sutrisno dan Abdul Haris menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan. Suko divonis 1 tahun penjara. Sementara Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Security Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Suko divonis 1 tahun pidana penjara.

Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Abdul Haris dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Dalam sidang vonis ini, hakim juga menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.

Ekspresi Suko Sutrisno dan Abdul Haris di Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan
Ekspresi Suko Sutrisno dan Abdul Haris di Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan
Ekspresi Suko Sutrisno dan Abdul Haris di Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan
Ekspresi Suko Sutrisno dan Abdul Haris di Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads