Surabaya - Suko Sutrisno dan Abdul Haris menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan. Suko divonis 1 tahun penjara. Sementara Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Foto
Ekspresi Suko Sutrisno dan Abdul Haris di Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 09 Mar 2023 20:10 WIB

Security Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Suko divonis 1 tahun pidana penjara.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan itu divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Abdul Haris dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Dalam sidang vonis ini, hakim juga menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.