PSI Ajukan Uji Materi soal Pendirian Rumah Ibadah

Foto

PSI Ajukan Uji Materi soal Pendirian Rumah Ibadah

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 16:46 WIB

Jakarta - PSI mengajukan permohonan uji materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.

PSI mengajukan permohonan uji materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie, Direktur LBH DPP Partai Solidaritas Indonesia Francine Widjojo, Ketua DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiyas, Wasekjen DPP PSI Alan Christian Singkali, Bendahara Umum DPP PSI Suci Mayang Sari, Wasekjen DPP PSI Bidang Kebhinekaan dan umat beragama Mary Silvita. Memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
PSI mengajukan permohonan uji materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
Keterangan pers tersebut digelar di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta.
PSI mengajukan permohonan uji materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
PSI tegas mengajukan permohonan keberatan hak uji materi ke MA soal Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, dimana sering terjadi hambatan memperolah IMB rumah ibadah.
PSI mengajukan permohonan uji materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
PSI menyatakan Permen rumah ibadah tidak harus diubah, namun dilaksanakan karena kebebasan setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dijamin negara dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, hal ini pun merupakan hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
PSI mengajukan permohonan uji materiil (Judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
Ketentuan Peraturan Bersama Menteri (PBM) pendirian rumah ibadah yag diuji adalah Pasal 9Β  ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mengatur tentang diperlukannya rekomendasi FKUB sebagai salah satu persyaratan memperolah IMB.Β FKUB terkadang masih dimanfaatkan sebagai alat penghambat pendirian rumah ibadah karena diskriminasi kelompok agama tertentu.
PSI Ajukan Uji Materi soal Pendirian Rumah Ibadah
PSI Ajukan Uji Materi soal Pendirian Rumah Ibadah
PSI Ajukan Uji Materi soal Pendirian Rumah Ibadah
PSI Ajukan Uji Materi soal Pendirian Rumah Ibadah
PSI Ajukan Uji Materi soal Pendirian Rumah Ibadah


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads