Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih laporkan hakim PN Jakpus ke KY. Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Foto
Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY soal Tunda Pemilu 2024

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menerima sejumlah orang yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih di kantor KY, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini untuk melaporkan hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbuatan melawan hukum perdata.Β
Menurut Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Alghiffari, hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu telah melanggar kode etik hakim.Β
Saleh juga menyebut bahwa hakim PN Jakpus telah mengabaikan konstitusi.
Dia mengatakan perilaku hakim yang memutuskan perkara tersebut telah melenceng dari aturan. Sebab, menurut dia, perkara sengketa proses pemilu hanya dapat diselesaikan oleh PTUN dan Bawaslu. Β