Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda

Foto

Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 13:56 WIB

Jakarta - Partai Prima menjelaskan terkait gugatan sengketa pemilu yang berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu. Klarifikasi digelar di markas Partai Prima, Jakarta.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menggelar jumpa pers untuk melakukan klarifikasi di markas Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Agus menegaskan pihaknya sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan sengketa pemilu yang kini berujung pada putusan PN Jakpus menunda pemilu.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).

Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).

Agus Jabo Priyono menjelaskan alasannya meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi. Dia menyampaikan KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).

Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan. Yakni Partai Prima meminta hak mereka sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).

Partai Prima meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Partai Prima mengingatkan hal itu untuk semua pejabat, ketua umum partai, hingga ahli hukum.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono melakukan klarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu, Jumat (3/3).

Seperti diketahui, Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berujung putusan meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Partai Prima sendiri bermarkas di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda
Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads