Jakarta - Partai Prima menjelaskan terkait gugatan sengketa pemilu yang berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu. Klarifikasi digelar di markas Partai Prima, Jakarta.
Foto
Partai Prima Klarifikasi soal Gugatan yang Berujung Putusan Pemilu Ditunda

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menggelar jumpa pers untuk melakukan klarifikasi di markas Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Agus menegaskan pihaknya sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan sengketa pemilu yang kini berujung pada putusan PN Jakpus menunda pemilu.
Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Agus Jabo Priyono menjelaskan alasannya meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi. Dia menyampaikan KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan. Yakni Partai Prima meminta hak mereka sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu.
Partai Prima meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Partai Prima mengingatkan hal itu untuk semua pejabat, ketua umum partai, hingga ahli hukum.
Seperti diketahui, Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berujung putusan meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Partai Prima sendiri bermarkas di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.