Jakarta - Warga DKI Jakarta sudah bisa membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di sejumlah kelurahan. Bikin yuk...
Foto
Warga Jakarta Sudah Bisa Bikin KTP Digital, Begini Caranya

Seorang warga sedang membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023).
Warga yang akan membuat KTP digital harus datang ke kelurahan domisilinya tinggal.
Salah satu syarat untuk membuat KTP digital adalah harus mempunyai handphone.
Dalam pembuatannya, pertama-tama warga perlu menginstall aplikasi IKD dan melakukan pendaftaran berupa isi NIK, email beserta nomor handphone. Selanjutnya pilih menu untuk melakukan selfie. Setelahnya, warga bisa menyambangi loket layanan Disducakpil terdekat untuk melakukan aktivasi digital dengan cara scan QR code.
KTP digital ini bisa disimpan di handphone masing-masing orang.
Warga yang membuat KTP digital juga harus datang ke kelurahan domisilinya tinggal. Dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Menurut keterangan petugas salah satu syarat penting untuk pembuatan KTP digital ini adalah spesifikasi handphone minimal 4 GB RAMnya. Karena berdasarkan pengalamam perekaman, smartphone yang RAMnya 2GB atau dibawah 4GB belum support sistem ini.
Keuntungan menggunakan KTP Digital ini adalah kita bisa mengakses data seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak, Nomor KPU.
Tujuan dibuatnya KTP Digital ini adalah agar masyarkat lebih dimudahkan untuk mengakses pelayanan umum melalui satu akun yaitu KTP Digital dan tidak perlu lagi bentuk fisik e-KTP.
KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.
Melansir dari situs Dukcapil, KTP digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel warga, baik berbentuk foto maupun QR Code.
Saat ini sebanyak 9.664 warga Jakarta sudah membuat IKD. KTP digital berlaku sejak April-Mei 2022. Selain KTP digital, KK digital pun telah tersedia.