Jakarta - Belum tuntas urusan hunian di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. Alot negosiasi harga sewa bikin warga calon penghuni dan Jakpro selaku pengelola masih runyam.
Foto
Melihat Kampung Susun Bayam yang Penuh Polemik dan Runyam

Suasana Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium, Papanggo, Jakarta Utara, Kamis (23/2/2023).
Saat ini Kampung Susun Bayam belum bisa dihuni oleh warga.
Kampung Susun Bayam belum bisa dihuni karena pihak Jakpro dan warga belum menemukan titik temu terkait biaya sewa.
Tarif sewa yang ditawarkan pihak Jakpro disebut berkisar Rp 615.000-765.000 yang disesuaikan dengan lantai. Tarif itu disebut sudah mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Sementara warga meminta tarif Kampung Susun Bayam Rp 150 ribu per bulan.
Sebelumnya massa dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam sempat menggelar demonstrasi dan menuntut agar hak 75 KK untuk menempati Kampung Susun Bayam segera dipenuhi. Permintaan warga itu bikin JakPro bertanya-tanya.
Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam ngotot agar tarif sewa terus diturunkan sesuai kemampuan.
Perwakilan warga Kampung Bayam, Sherly mengatakan sejak Kampung Susun diresmikan pada 12 Oktober 2022, dia bersama calon penghuni lainnya telah mengantongi nomor unit. Nomor unit itu, kata dia, diundi berdasarkan daftar calon penghuni kampung susun yang ditetapkan surat yang diterbitkan oleh Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana.
Sejauh ini total ada 123 KK yang belum mendapatkan kunci hunian Kampung Susun Bayam. 75 KK di antaranya tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Warga beraktivitas di kawasan Kampung Susun Bayam.Β Sejauh ini total ada 123 KK yang belum mendapatkan kunci hunian Kampung Susun Bayam.
Kampung Susun Bayam diresmikan oleh Anies Baswedan yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022.
Seperti diketahui, sampai saat ini lahan Kampung Susun Bayam masih berstatus milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Kondisi inilah yang membuat warga belum bisa menghuni kampung susun sampai saat ini. Sejauh ini proses inbreng masih berlangsung. Hanya saja Pemprov DKI tak kunjung mengantongi persetujuan DPRD DKI untuk melepas aset pemda tersebut. Karena itulah, opsi sewa lahan pun tengah dikaji.