Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dieksekusi ke Lapas Salemba. Rombongan yang membawa Eliezer langsung memasuki kawasan lapas.
Foto
Pakai Mobil Tahanan Kejaksaan, Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer telah tiba di Lapas Salemba siang ini. Β
Pantauan detikcom, Senin (27/2/2023), pukul 14.45 WIB, rombongan yang membawa Eliezer tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Β
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel langsung memasuki kawasan lapas. Β
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, juga hadir di Salemba bersama sejumlah anggota LPSK. Mereka kemudian memasuki gedung lapas. Β
Eliezer sebelumnya ditahan di rutan Bareskrim. Pemindahan dilakukan oleh jaksa dengan pendampingan tim LPSK.Β Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham menjelaskan alasan Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba. Penahanan Eliezer di Lapas Salemba itu dikatakan sudah sesuai dengan rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri (Kejari).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti,Β mengatakan penempatan di Lapas Salemba juga memperhatikan keamanan Eliezer. Dia juga mengatakan pihaknya memberikan hak-hak dasar terpidana.
Di kawasan depan gedung lapas, terlihat sejumlah pendukung Eliezer yang menamakan dirinya Eliezer's Angels. Sebagian dari mereka mengenakan kaus bergambar wajah Eliezer. Β