Imbas Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Foto

Imbas Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 21:00 WIB

Jakarta - Baiquni Wibowo terbukti bersalah terkait kasus Brigadir J. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
 
Imbas Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Imbas Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Imbas Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads