Jakarta - Baiquni Wibowo terbukti bersalah terkait kasus Brigadir J. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Foto
Imbas Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 24 Feb 2023 21:00 WIB

Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Β
Dalam sidang vonis, hakim menyatakan Baiquni bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Β
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Β
Hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.Β
Β
Hakim menyatakan Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
Β